Prosedur Pengajuan Bantuan Hukum bagi Prajurit TNI yang Berperkara : (Layanan Bantuan Hukum dilayani oleh Satuan Kerja Kumdam XVII/Cenderawasih yang beralamat di Jl. Samratulangi No.15, Dok V Atas, Jayapura, Papua, dengan Nomor Telp. (0967) 533654).

 

Biaya Perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama :

Tamtama  Rp. 10.000,-
Bintara      Rp. 15.000,-
Pama         Rp. 20.000,-