Prosedur Pengajuan Bantuan Hukum bagi Prajurit TNI yang Berperkara : (Layanan Bantuan Hukum dilayani oleh Satuan Kerja Kumdam XVII/Cenderawasih yang beralamat di Jl. Samratulangi No.15, Dok V Atas, Jayapura, Papua, dengan Nomor Telp. (0967) 533654).
Biaya Perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama :
Tamtama | Rp. 10.000,- |
Bintara | Rp. 15.000,- |
Pama | Rp. 20.000,- |