PENERAPAN PERUBAHAN STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2020

PENERAPAN PERUBAHAN STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2020

Jakarta-Humas. Berdasarkan surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nomor; 1675/SEK/KU.00/9/2020, tanggal 25 September 2020, hal: Penerapan Perubahan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020.

Yang ditujukan kepada: Yth. 1. Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI; 2. Para Sekretaris Direktorat Jenderal di Lingkungan Mahkamah Agung RI; 3. Para Sekretaris Badan di Lingkungan Mahkamah Agung RI; 4. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia.

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 72/PMK.02/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020.

Untuk lebih jelas, berikut suratnya: (enk/rs).

Dokumen

 
Repost dari Website Mahkamah Agung RI : https://mahkamahagung.go.id/id/pengumuman/4335/penerapan-perubahan-standar-biaya-masukan-tahun-anggaran-2020
 
 

Leave a Reply